SekretarisMUI Kabupaten Tasikmalaya KH Edeng ZA mengatakan, pengurus yayasan atau lembaga pesantren kerap menjadi korban pemotongan hibah dan tersandung hukum. Pondok pesantren dan yayasan di Kabupaten Tasikmalaya diminta untuk berhati-hati saat mendapatkan tawaran bantuan hibah atau bantuan sosial ( bansos ) yang bersumber Com as inscrições abertas, saiba como você profissional pode participar do Processo Seletivo Simplificado do Paraná. Confiras as informações necessárias e faça a sua inscrição PSS 2022!O Processo Seletivo Simplificado PSS é uma forma de a Secretaria da Educação do Paraná admitir novos professores. Anunciado de acordo com as necessidades do quadro docente, ele serve para que as pessoas formadas em Licenciaturas, Bacharelados e Pedagogia possam ter aulas atribuídas no ensino fundamental ou docentes com a formação mencionada acima têm vários direitos quando são aprovados no PSS, inclusive abono por resultado e vale transporte. Além disso, cabe dizer que os professores admitidos ficam classificados no regime especial e, se precisarem, desistir dele por intermédio de um termo de – Processo Seletivo SimplificadoAfinal de contas, o que seria PSS? essa é a sigla que identifica o Processo Seletivo Simplificado. Esse processo é realizado pela SEED, com o propósito de fazer a contratação de um determinado número de profissionais para atender diversas escolas estaduais da rede pública de ensino, onde essa contratação tem caráter seja, essa contratação tem como descrição ser de regime especial – CRES, onde tem definido uma data para iniciar a contratação e uma data para ser encerrado o contrato. Mas para participar, o candidato deve atender aos requisitos descritos em PSS 2022 – cronogramaO edital é um documento oficial e é através dele que o candidato deverá seguir as recomendações e as exigências estabelecidas para ser descrito no edital os cargosAssistente Administrativo,Professor,Tradutor e Interprete de Libras,Professor Pedagógico,juntamente com a carga horário eos respectivos importante frisar que para cada cargo existe no site do PSS 2022 um edital contém no edital, a quantidade de cargos ofertados e as unidades. E o calendário do PSS 2022 para que todos possam acompanhar cada Processo Seletivo Simplificado da Secretaria da Educação do Paraná acontece de tempos em tempos, sem existir uma frequência determinada. Como dito, sempre que o quadro de docentes do Estado precisa de novos professores, o PSS é por atender a necessidades pontuais da SED do Paraná, nem todas as disciplinas aparecem em todos os que no ano passado, as vagas foram preenchidas durante 10 minutos depois da abertura das inscrições! Então, deve ficar atento ao cronograma e seja muito bem preparado antes da abertura da inscrição PSS 2022!A inscrição é feita através do site para participar do processo o candidato inicialmente deverá fazer um cadastro de suas informações pessoais para em seguida fazer a sua inscrição. É importante ressaltar que a inscrição para o PSS não obtém cobrança de taxa, ou seja, é uma inscrição totalmente tem interesse de participar da seleção, na sequência desse artigo você confere as instruções de como fazer a sua inscrição para o a Passo de sua inscrição no PSSMesmo a contratação sendo temporário, para fazer a inscrição é muito simples, basta acessar o site do processo seletivo e fazer todo o procedimento para que aconteça a análise de o site seguida, clique na opção Novo Cadastro caso não tenha cadastro feito nesse site. Se tiver cadastro feito, digite seu CPF e a senha cadastrada;Em seguida, faça o preenchimento de seus dados pessoais;Clique em Cadastrar;O candidato será direcionado para a página de inscrição, nela você deve clicar em Inscrições;Escolha o cargo desejado, leia o edital e ao lado, clique em Inscrição;Clique em ”sim, estou ciente dos termos do edital” e clique para confirmar a sua ser feito a inscrição, a próxima etapa do candidato é conferir o resultado que é feito na data descrita no que cada tipo de docente é identificado por uma siglaSL – Deve ser escolhida por quem possui um curso superior só e ele não está terminado caso de quem ainda é estudante;LP – Deve ser escolhida por quem já possui faculdade completa, independentemente de quantos cursos o candidato ao PSS 2022 escolher a sigla errada, a sua inscrição não será contabilizada pela SED 2022 – vencimentosOs vencimentos ajudam as pessoas a decidir para qual vaga concorrer e a secretaria paranaense de Educação é bastante transparente com relação a isso, tanto é que os concorrentes ao PSS 2022 podem conferir as tabelas de vencimento para cada uma tabela de hora-atividade, por exemplo, que é obrigatória para quem possui determinadas jornadas40 horas por semana correspondem a 10 horas-atividade;25 horas por semana correspondem a 6 horas-atividade;17 horas por semana correspondem a 4 horas-atividade;De 9 a 7 horas por semana correspondem a 2 horas-atividade;Menos que isso corresponde a 1 hora-atividadeA totalidade das hora-atividade podem ser consultadas no site da SED vencimentos de cada profissional também são apresentados em uma tabela, inclusive com a indicação dos possíveis reajustes praticados. Entre julho e setembro de 2011, por exemplo, os servidores tiveram 3% adicionados ao seu salário. Em janeiro de 2016, por outro lado, o aumento passou de 10%.Tabela de remuneração e benefíciosProvavelmente, os servidores aprovados no PSS 2022 receberão os vencimentos de acordo com a tabela praticada em janeiro de 2021. Os valores para quem tem 15 aulas atribuídas, por exemplo, são os seguintesR$ 769,36 – Para quem tem licenciatura curta;R$ – Para quem tem licenciatura plena;e, para quem não tem licenciatura, o valor será R$ 743, dos professores, o Processo Seletivo Simplificado 2022 também abrange auxiliais de serviços gerais e técnicos administrativos. O salário-base dos primeiros é de R$ e dos técnicos é de R$ pessoas formadas em Pedagogia também podem se inscrever no PSS 2022 e elas têm seus vencimentos definidos de acordo com a quantidade de horas-aula que possuem por semanaPara 20 horas, são R$ 40 horas, são R$ importante dizer que a Secretaria da Educação do Paraná também arca com o vale transporte e que a base para o seu valor também é a quantidade de horas trabalhadas por semanaQuantidade de horas trabalhadas por semanaVale transporte40 aulas por semanaR$ 825,9830 aulas por semanaR$ 619,4920 aulas por semanaR$ 412,9912 aulas por semanaR$ 247,8009 aulas por semanaR$ 41,30Para os auxiliares de serviços gerais e os técnicos administrativos, o vale transporte oferecido pelo PSS 2022 é sempre de R$ 162,15. Já os pedagogos recebem entre R$ 412,99 e R$ 825,98, de acordo com a necessários para Inscrição PSS 2022O Processo Seletivo Simplificado de 2022 requer a apresentação de certos documentos quando se trata de comprovação de títulos, sendoComprovante de inscrição para o PSS 2022;Certidão Negativa emitida pela Polícia Federal;Certidão de Quitação Eleitoral e título de eleitor;Consulta de Qualificação Cadastral- eSocial;Comprovante de situação do CPF;Certidão negativa de antecedentes criminaisEsses documentos serão requisitados somente na fase de contratação, ou seja, quando o profissional tomar posse. Todos eles podem ser emitidos de forma gratuita e a Certidão de Quitação Eleitoral, por exemplo, pode ser impressa em casa pelo próprio funcionam as convocaçõesAs convocações significam que a pessoa inscrita ficou classificada de forma suficiente para tomar posse em uma função. É necessário que os participantes do PSS 2022 visualizem sempre se existem novas convocações na sua cidade e, claro, se eles estão incluídosPara você acompanhar as convocações referentes ao PSS 2022Acesse a área de convocações aqui;Clique no núcleo regional que você escolheu em sua inscrição;Selecione a cidade escolhida por você;Escolha o cargo;Acesse os documentos PDF de distribuição de aulasExistindo dúvida sobre as convocações, fale com o núcleo regional que você escolheu. Se preferir tentar uma solução virtual, clique aqui para conferir as perguntas frequentes sobre o PSS 2022 no telefones do Instituto Paranaense de Desenvolvimento Educacional estão listados aqui; o contato da SED Paraná é 41 3340 PSS 2022Após o encerramento das inscrições, o SEED faz a apuração e comprovação da análise de títulos, estando dentro das exigências, sairá inicialmente a partir do dia 05 de Novembro a lista com o nome dos classificados que desejar solicitar recurso, terá o prazo descrito no edital, a classificação final está prevista para acontecer em 14 de a divulgação dos aprovados, esses passaram pelas demais fases do processo e a partir de Janeiro assinar a contratação definitiva para o ano a pena memorizar os passos para inscrição PSS 2022 antes da abertura de inscriçãoVocê poderá fazer a inscrição no Processo Seletivo Simplificado assimAcesse aqui;Clique em “Novo cadastro”;Informe seus documentos pessoais;Clique em “Salvar”;Acesse a aba “Inscrições”;Todos os PSS abertos no momento serão exibidos;Escolha um deles e clique em “Novas inscrições”, em frente a ele;Será possível visualizar a inscrição feita e isso servirá para confirmar que ela foi recebida pela SED Paraná;Confirme que concorda com os termos do edital;Escolha a etapa;Escolha a função que quer exercer;Além disso, também Escolha o NRE;Confirme tudo é necessário aparecer um retângulo verde com a mensagem “Sua inscrição foi realizada com sucesso”Última atualização em 12 de janeiro de 2022
YasariniPengurus Perwakilan Kodikau berkedudukan di Jakarta membawahi 3 Pengurus Cabang Lanud. Sesuai dengan ketentuan Undang-undang RI Nomor 16/2001 dan 28/2004 tentang Yayasan yang mengatur bahwa Yayasan tidak boleh melakukan usaha atau bisnis yang berorientasi profit atau mencari keuntungan maka Yasarini harus menyesuaikan AD/ART.
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi KPK meminta pejabat BUMN atau departemen tidak menjadi pengurus yayasan. Hal itu untuk menghindari adanya rangkap jabatan. “Yayasan sekarang harus dikelola orang yang profesional, pejabat jangan rangkap jabatan,” kata Wakil Ketua KPK, Haryono Umar, di gedung KPK, Jakarta, Jumat 27/2. Empat pimpinan BUMN yakni Pertamina, Telkom, Aneka Tambang, dan Garuda Indonesia, Jumat 27/2 diundang KPK. Pertemuan membahas proses pemisahan antara yayasan dan BUMN/departemen. Menurut Haryono, UU No 16 tahun 2001 tentang Pengelolaan Yayasan memberikan tenggat hingga Oktober 2008 agar yayasan yang pernah menjadi milik BUMN atau departemen merestrukturisasi diri. Atau jika pilihannya adalah likuidasi, yayasan tersebut wajib mengembalikan seluruh aset ke BUMN atau departemen terkait. Usai pertemuan Haryono merinci, Pertamina saat ini tinggal memiliki satu yayasan dari jumlah empat yayasan yang pernah dimiliki. Telkom dan Garuda Indonesia masing-masing memiliki dua yayasan. Bank Indonesia memiliki satu yayasan, adapun Mandiri tinggal tersisa satu yayasan. “Pertamina tinggal satu yayasan dan sudah kita restrukturisasi,” kata Direktur Umum dan SDM Pertamina, Waluyo. dri/kpo BACA JUGA Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Klik di Sini Betapaistimewanya angka tersebut, Soeharto bertekad mendirikan 999 masjid di Indonesia lewat Yayasan Amalbakti Muslim Pancasila (YAMP). "Jadi, Pak Harto itu semua pakai filosofi," ujar Ketua Pengurus YAMP Sulastomo menerangkan makna di balik angka 999 kepada Tirto, 17 Januari lalu. Soeharto mendirikan YAMP pada 17 Februari 1982. BerandaKlinikBisnisBolehkah PNS Menjadi...BisnisBolehkah PNS Menjadi...BisnisKamis, 25 Oktober 20181. Bolehkah pegawai negeri sipil PNS memiliki saham pada suatu Perseroan Terbatas PT? 2. Bolehkah PNS menjadi Direksi/Komisaris pada suatu PT? Tidak ada larangan bagi Pegawai Negeri Sipil “PNS” yang ingin memiliki saham, maupun menjadi anggota Direksi/Dewan Komisaris suatu perusahaan. PNS boleh saja memiliki saham maupun menjadi anggota Direksi/Dewan Komisaris sepanjang telah mendapatkan izin dari atasannya Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini. Larangan Bagi Seorang PNSUntuk mengetahui apakah seorang PNS boleh menjadi pemegang saham bahkan menjadi anggota direksi dan komisaris sebuat Perseroan Terbatas “PT”, mari kita simak hal-hal apa saja yang tidak boleh dilakukan oleh PNS. Hal tersebut dapat kita lihat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil “PP Disiplin PNS”.Setiap PNS dilarang[1]menyalahgunakan wewenang;menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain dengan menggunakan kewenangan orang lain;tanpa izin Pemerintah menjadi pegawai atau bekerja untuk negara lain dan/atau lembaga atau organisasi internasional;bekerja pada perusahaan asing, konsultan asing, atau lembaga swadaya masyarakat asing;memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan barang-barang baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen atau surat berharga milik negara secara tidak sah;melakukan kegiatan bersama dengan atasan, teman sejawat, bawahan, atau orang lain di dalam maupun di luar lingkungan kerjanya dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan, atau pihak lain, yang secara langsung atau tidak langsung merugikan negara;memberi atau menyanggupi akan memberi sesuatu kepada siapapun baik secara langsung atau tidak langsung dan dengan dalih apapun untuk diangkat dalam jabatan;menerima hadiah atau suatu pemberian apa saja dari siapapun juga yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaannya;bertindak sewenang-wenang terhadap bawahannya;melakukan suatu tindakan atau tidak melakukan suatu tindakan yang dapat menghalangi atau mempersulit salah satu pihak yang dilayani sehingga mengakibatkan kerugian bagi yang dilayani;menghalangi berjalannya tugas kedinasan;memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan caraikut serta sebagai pelaksana kampanye;menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS;sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain; dan/atausebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara;memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden dengan caramembuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye; dan/ataumengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat;memberikan dukungan kepada calon anggota Dewan Perwakilan Daerah atau calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dengan cara memberikan surat dukungan disertai foto kopi Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Tanda Penduduk sesuai peraturan perundang-undangan; danmemberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, dengan caraterlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah;menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye;membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye; dan/ataumengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan PNS Menjadi Anggota Direksi atau Komisaris Perusahaan?Jadi menjawab pertanyaan Anda, di dalam PP Disiplin PNS tidak ada larangan secara tegas bagi PNS yang memiliki saham atau menjadi anggota direksi maupun komisaris. Begitu pula halnya tidak ada larangan bagi PNS untuk menjadi pengurus yayasan di dalam UU dilarang memiliki saham/modal dalam perusahaan yang kegiatan usahanya berada dalam ruang lingkup kekuasaannya. PNS juga dilarang memiliki saham suatu perusahaan yang kegiatannya tidak berada dalam ruang lingkup kekuasaannya yang jumlah dan sifat pemilikan itu sedemikian rupa sehingga melalui pemilikan saham tersebut dapat langsung atau tidak langsung menentukan penyelenggaraan atau jalannya perusahaan.[2] PNS juga dilarang melakukan kegiatan usaha dagang baik secara resmi, maupun sambilan, menjadi anggota direksi, pimpinan atau komisaris perusahaan swasta bagi yang berpangkat Pembina golongan ruang IV/a keatas atau yang memangku jabatan eselon I.[3]Artinya, PP 30/1980 ini melarang PNS untuk mendirikan atau memiliki perusahaan dan melarang PNS untuk menjabat sebagai direktur/komisaris untuk PNS golongan tertentu.Namun, PP 30/1980 telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi oleh PP Disiplin dalam PP Disiplin PNS tidak ada larangan secara tegas bagi PNS yang ingin memiliki saham atau menjadi anggota Direksi/Dewan Komisaris suatu perusahaan. Selain itu sepanjang penelusuran kami menurut UU ASN, tidak ada pula larangan bagi PNS untuk mendirikan usaha maupun menjadi direktur/komisaris di suatu itu, menurut Irma Devita Purnamasari dalam artikel Lagi, Ketentuan Apakah PNS Bisa Menjadi Pengusaha? sebagaimana yang kami akses melalui laman kemungkinannya PNS boleh saja bila ingin menjadi pengusaha, namun tetap harus dengan seizin atasan. Hal ini karena dalam Sistem Administrasi Badan Hukum sebagai proses permohonan untuk pengesahan badan hukum di Kementerian Hukum dan HAM RI untuk memasukkan nama pemegang saham atau anggota direksi yang pegawai negeri harus memakai surat izin dari bersumber dari artikel yang sama, Irma menulis antara lain bahwa di dalam pengajuan Surat Izin Usaha Perdagangan SIUP masih mensyaratkan suami/istri PNS/POLRI/TNI wajib melampirkan surat keterangan dari atasan langsung. Persyaratan ini berlaku untuk pengajuan pendirian PT, Koperasi, Perusahaan Persekutuan maupun Perusahaan Perorangan. Begitu juga untuk perusahaan pemegang SIUP yang akan membuka kantor cabang/kantor perwakilan dan perusahaan yang dibebaskan dari kepemilikan menjawab pertanyaan Anda, PNS boleh saja memiliki saham pada suatu PT maupun menjadi anggota Direksi/Dewan Komisaris sepanjang telah mendapatkan izin dari jawaban dari kami, semoga bermanfaat.[1] Pasal 4 PP Disiplin PNS[2] Pasal 3 ayat 1 huruf o dan p PP 30/1980[3] Pasal 3 ayat 1 huruf q PP 30/1980Tags Hapus Balasan. Balas. Unknown 22 November 2019 06.26. Saya mau tanya kewajiban dan tanggung jawab seseorang yang ditunjuk oleh Yayasan Kanisius sebagai PLH di sekolah dasar kanisius apa ya ?Terima kasih.Berkah dalem. Balas. Hapus. Balasan. Balas.
Selain pertanyaan mengenai bolehkan pns berbisnis, terdapat pertanyaan lainnya yang juga tak kalah penting untuk Anda simak. Pertanyaan tersebut adalah, Bolehkah pns menjadi komisaris BUMN? Pada dasarnya, Berkenaan dan menyangkut terkait PNS, segala hal yang mengaturnya telah ditata dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 mengenai Aparatur Sipil Negara “UU ASN”.Untuk ketahui apa seorang PNS bisa jadi pemegang saham bahkan juga bolehkan pns menjadi komisaris BUMN dari sebuah Perseroan Terbatas atau PT, silahkan Anda baca beberapa hal yang berkaitan dengan apa saja larangan yang wajib ditaati oleh PNS. Hal itu bisa anda saksikan dalam Ketentuan Pemerintahan Nomor 53 Tahun 2010 mengenai Disiplin Karyawan Negeri Sipil “PP Disiplin PNS”.Dalam undang undang tersebut, Setiap PNS Dilarang untuk PNS di larang untuk salah gunakan kuasaMenjadi mediator untuk memperoleh keuntungan individu dan/atau seseorang dengan memakai wewenang orang lain;Tanpa ijin Pemerintahan menjadi karyawan atau bekerja untuk negara lain dan/atau instansi atau organisasi internasional;Bekerja pada perusahaan asing, konselor asing, atau instansi swadaya warga asing;Mempunyai, jual, beli, menjaminkan, sewakan, atau pinjamkan beberapa barang baik bergerak atau mungkin tidak bergerak, document atau surat bernilai punya negara secara tidak sah;Melakukan aktivitas bersama dengan atasan, rekan sepekerjaan, bawahan, atau seseorang dalam atau di luar lingkungan kerjanya dengan arah untuk keuntungan individu, kelompok, atau faksi lain, yang langsung atau mungkin tidak langsung bikin rugi negara;Memberikan atau bersedia akan memberikan suatu hal ke siapa saja baik langsung atau mungkin tidak langsung dan dengan alasan apa saja untuk dijadikan kedudukan;Menerima hadiah atau satu pemberian apa dari siapa saja yang terkait dengan kedudukan dan/atau pekerjaannya;Melakukan tindakan semena-mena pada bawahannyaMelakukan satu perlakuan atau mungkin tidak lakukan satu perlakuan yang bisa merintangi atau menyulitkan salah satunya faksi yang dilayani hingga menyebabkan rugi untuk yang dilayani;Serta masih banyak lagi larangan bagi PNS yang mesti ditaati untuk menjawab pertanyaan dari bolehkah pns menjadi komisaris BUMN?Lantas, Bolehkan PNS Menjadi komisaris BUMN atau Direksi Perusahaan?Di dalam PP Disiplin PNS tidak ada pembatasan secara tegas untuk PNS yang mempunyai saham atau jadi anggota direksi atau komisaris. Begitupun hal tidak ada pembatasan untuk PNS menjadi pengurus yayasan dalam UU ASN. Mungkin peraturan tersebut juga dapat menjawab dari pertanyaan bolehkah pns menjadi komisaris dahulu kala sempat ada pembatasan untuk PNS untuk membangun perusahaan, yaitu larangan mempunyai saham pada sebuah perusahaan. Sama seperti yang ditata dalam Ketentuan Pemerintahan Nomor 30 Tahun 1980 mengenai Ketentuan Disiplin Karyawan Negeri Sipil “PP 30/1980”.PNS dilarang mempunyai saham/modal di perusahaan yang aktivitas upayanya ada dalam ruang cakup kekuasaannya. PNS dilarang mempunyai saham satu perusahaan yang aktivitasnya tidak ada dalam ruang cakup kekuasaannya yang jumlah dan karakter kepemilikan itu sebegitu rupa hingga lewat kepemilikan saham itu dapat segera atau mungkin tidak langsung tentukan penyelenggaraan atau jalannya perusahaan. Pegawai Negeri Sipil juga dilarang melakukan aktivitas usaha dagang baik dengan cara resmi, atau sampingan, jadi anggota direksi, pimpinan atau komisaris perusahaan swasta untuk yang berpangkat Pembimbing kelompok ruangan IV/a keatas atau yang memangku kedudukan eselon I. Untuk itu, dahulu memang pertanyaan mengenai bolehkah pns menjadi komisaris BUMN kerap menjadi pertanyaan dimana PP 30/1980 ini adalah melarang PNS untuk membangun atau mempunyai perusahaan dan larang PNS untuk memegang sebagai direktur/komisaris untuk PNS kelompok tertentu.Tetapi, PP 30/1980 sudah ditarik dan dipastikan tidak berlaku kembali oleh PP Disiplin PP Disiplin PNS tidak ada pembatasan secara tegas untuk PNS yang ingin mempunyai saham atau jadi anggota Direksi/Dewan Komisaris satu perusahaan. Disamping itu sejauh pencarian kami menurut UU ASN, tidak ada juga larangan untuk PNS untuk membangun usaha atau jadi direktur/komisaris pada sebuah jawab pertanyaan Anda, PNS bisa saja mempunyai saham di suatu PT atau jadi anggota Direksi/Dewan Komisaris sejauh sudah memperoleh izin dari atasannya. Hal ini dikarenakan dalam Sistem Administrasi Badan Hukum sebagai proses permohonan untuk pengesahan badan hukum di Kementerian Hukum dan HAM RI harus memasukkan nama pemegang saham atau anggota direksi dan pegawai negeri harus memakai surat izin dari Permasalahan Bisnis Dengan JustikaSaat ini Anda dapat berkonsultasi dengan Mitra Advokat terkait permasalahan bisnis, dimana saja. Dengan menggunakan Layanan Bisnis Justika, Anda dapat berkonsultasi tanpa harus mendatangi Kantor Justika? Justika merupakan platform konsultasi hukum terbaik dan terpercaya yang ada di Indonesia, dengan Mitra Advokat yang tergabung memiliki pengalaman lebih dari 5 Lima tahun. Khususnya dalam bidang bisnis, maka permasalahan Anda dapat dibantu dan diselesaikan secara informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.
Terjadipergantian pengurus yayasan kepada Ibu Ariadi Kussaseno, Ibu Herry Poerwantoro (Ketua Pelaksana Harian), Ibu Fifin Suharnafi (Bendahara) dan Ibu Bayu Nuswantoro (Sekretaris). Pada bulan Agustus 2006 kedua guru PNS yang ditempatkan di TK Kenanga ditarik oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Malang untuk ditempatkan di TK lain karena
Bila anda dan rekan anda bermaksud untuk menjalankan kegiatan di bidang sosial, keagamaan atau kemanusiaan, maka yayasan merupakan pilihan badan usaha yang tepat. Sebagai non-profit organization yang memberikan bantuan dan pelayanan kepada masyarakat, yayasan diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 "UU No. 28/2004". Sebelum melakukan pendirian yayasan, sebaiknya ketahui dan pahami terlebih dahulu mengenai apa pengertian dan fungsi yayasan, dokumen dan syarat apa saja yang dibutuhkan serta bagaimana prosedur pendiriannya di Indonesia. Daftar Isi Pembahasan ArtikelA. Pengertian dan Fungsi Yayasan B. Dokumen dan Syarat Pendirian Yayasan C. Prosedur Pendirian Yayasan D. Jasa Pendirian YayasanA. Pengertian dan Fungsi Yayasan1. Pengertian YayasanYayasan merupakan suatu lembaga sosial yang berperan dalam memberikan kesejahteraan kepada masyarakat. Adapun definisi yayasan secara hukum dapat ditemui pada UU 28/2004 yaitu sebagai berikut "Yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan yang tidak mempunyai anggota."2. Fungsi yayasan Berbeda dengan Perseroan Terbatas "PT" atau Commanditaire Venootschap "CV" Baca juga PERBEDAAN PT DAN CV DEFINISI, ORGAN PENGURUS, MODAL DAN PENDIRIAN, yayasan hanya boleh didirikan untuk menjalankan visi misi dalam bidang non komersial yaitu sosial, keagamaan dan kemanusiaan. Itulah mengapa seseorang yang menjadi anggota pembina, pengurus atau pengawas yayasan harus bekerja secara sukarela tanpa menerima gaji, upah, atau honor tetap sebagaimana diatur dalam penjelasan pasal 3 UU No. 28/ 2004. Namun, walaupun demikian, yayasan secara hukum masih diizinkan untuk melakukan kegiatan bisnis secara tidak langsung yaitu dengan mendirikan badan usaha. Pasal 7 UU No. 28 Tahun 2004 menyatakan bahwa yayasan dapat mendirikan badan usaha untuk berbisnis misalnya dalam bentuk PT/CV selama bidang usahanya yang sejalan dengan maksud dan tujuan yayasan. Adapun ketentuan lainnya mengenai yang perlu diketahui mengenai pendirian badan usaha oleh yayasan adalah sebagai berikut Batasan kepemilikan saham dalam badan usaha. Yayasan hanya diizinkan untuk memiliki porsi saham sebesar 25 % dari seluruh nilai kekayaan yang dimiliki yayasan dalam badan usaha yang dibentuknyaLarangan rangkap jabatan. Seluruh anggota pengurus, pembina hingga pengawas yayasan dilarang untuk menjabat sebagai direktur ataupun komisaris dari badan usaha yang didirikan Batasan bidang usaha. Badan usaha yang didirikan oleh yayasan hanya dapat sebatas pada bidang hak asasi manusia, kesenian, olah raga, perlindungan konsumen, pendidikan, lingkungan hidup, kesehatan dan ilmu pengetahuan. B. Dokumen dan Syarat Pendirian Yayasan 1. Dokumen Pendirian Yayasan Adapun dokumen yang dibutuhkan oleh notaris dalam rangka pendirian yayasan adalah sebagai berikut Fotokopi Kartu Tanda Penduduk KTP pembina, pengawas dan pengurus yayasan Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak NPWP pembina, pengawas dan pengurus yayasanFotocopy bukti kepemilikan/ sewa domisili yayasan Surat Pengantar RT/RW sesuai domisili yayasan Surat yang menyatakan persetujuan dari struktur pengurus Syarat Pendirian Yayasan Setelah seluruh dokumen telah siap, anda dan rekan anda wajib mengetahui syarat-syarat pendirian yayasan sebagai berikut a. Nama YayasanNama yayasan tidak boleh sama dengan nama yayasan lainnya yang telah berdiri. Oleh karena itu, agar notaris dapat melakukan pengecekan secara mudah, sebaiknya sediakan terlebih dahulu beberapa alternatif nama yang ingin anda gunakan. Secara rinci, berikut syarat-syarat yang wajib diperhatikan dalam menentukan nama yayasanMinimal terdiri dari 3 tiga kataTerdiri dari rangkaian huruf yang membentuk kataTidak menggunakan angka dan tanda bacaTidak hanya menggunakan maksud dan tujuan serta kegiatan sebagai nama yayasanTidak bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaanTidak mempunyai arti sebagai yayasan atau memiliki arti yang sama dengan yayasan, badan hukum, persekutuan perdata, atau entitas lain yang bukan merupakan kewenangan menteri untuk Visi Misi Yayasan Sesuai dengan fungsi yayasan, yayasan hanya diizinkan untuk memiliki visi misi dibidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan. Oleh karena itu, anda dan rekan anda wajib menentukan terlebih dahulu maksud dan kegiatan yayasan yang ingin Susunan Organ YayasanStruktur atau susunan organ yayasan terdiri atas pembina, pengurus dan pengawas. Masing-masing peran dan kewenangan jabatan tersebut berbeda antara satu dengan yang PembinaAnggota Pembina tidak boleh merangkap sebagai anggota Pengurus dan/atau anggota Pengawas. Adapun kewenangan yang dimiliki pembina yakni sebagai berikut Keputusan mengenai perubahan anggaran dasarPengangkatan dan pemberhentian anggota pengurus dan anggota pengawasPenetapan kebijakan umum yayasan berdasarkan anggaran dasar yayasanPengesahan program kerja dan rancangan anggaran tahunan yayasanPenetapan keputusan mengenai penggabungan atau pembubaran yayasan. - PengurusPengurus merupaka organ yayasan yang melaksanakan kepengurusan yayasan. Pengurus yayasan bertanggung jawab penuh atasKepengurusan yayasan untuk kepentingan dan tujuan yayasan Mewakili yayasan baik di dalam maupun di luar pengadilan. Sama halnya dengan pembina, pengurus tidak boleh merangkap sebagai pembina atau pengawas. Pengurus yayasan diangkat untuk jangka waktu 5 tahun dan dapat diangkat kembali. Susunan pengurus sekurang-kurangnya terdiri atas seorang ketua, seorang sekretaris dan seorang bendahara. Dalam hal pembina mendapati pengurus melakukan tindakan yang menimbulkan kerugian pada yayasan, maka berdasarkan keputusan rapat pembina, pengurus tersebut dapat diberhentikan sebelum masa kepengurusannya PengawasPengawas adalah organ yayasan yang bertugas melakukan pengawasan serta memberi nasihat kepada pengurus dalam menjalankan kegiatan yayasan. Yayasan wajib memiliki pengawas sekurang-kurangnya 1 orang pengawas yang wewenang, tugas, dan tanggung jawabnya diatur dalam anggaran dasar. Yang dapat diangkat menjadi pengawas adalah orang perseorangan yang mampu melakukan perbuatan hukum. Pengawas tidak boleh merangkap sebagai pembina atau pengurus. Pengawas yayasan diangkat oleh pembina berdasarkan keputusan rapat pembina untuk jangka waktu selama 5 tahun dan dapat diangkat kembali. d. Modal Awal Yayasan Berbeda dengan PT, modal awal yayasan disebut dengan kekayaan awal. Kekayaan awal tersebut wajib dipisahkan dari harta pribadi para para pendiri. Adapun besaran kekayaan awal sebagaimana ditetapkan oleh Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2008 tentang Pelaksanaan Undang-Undang tentang Yayasan adalah "1Jumlah kekayaan awal Yayasan yang didirikan oleh Orang Indonesia, yang berasal dari pemisahan harta kekayaan pribadi pendiri, paling sedikit senilai sepuluh juta rupiah.2Jumlah kekayaan awal Yayasan yang didirikan oleh Orang Asing atau Orang Asing bersama Orang Indonesia, yang berasal dari pemisahan harta kekayaan pribadi pendiri, paling sedikit senilai seratus juta rupiah." e. Tempat domisili yayasan Berbeda dengan CV maupun PT, yayasan dilarang untuk menggunakan kantor virtual virtual office. Yayasan wajib memiliki tempat domisili fisik untuk menjalankan kegiatan yayasan secara memadai. Untuk wilayah DKI Jakarta, yayasan dapat menggunakan domisili tempat tinggal rumah dengan syarat titik koordinat domisili yang digunakan masih termasuk pada batasan R3-R5. C. Prosedur Pendirian Yayasan Setelah mengetahui dan menyiapkan dokumen dan syarat pendirian yayasan, langkah selanjutnya adalah melakukan pendirian yayasan dengan mengikuti prosedur di bawah ini 1. Akta Pendirian dan Pengesahan Pendirian Yayasan Tahap pendirian yayasan diawali dengan penandatanganan akta dihadapan seorang notaris oleh para pendiri yayasan. Penandatanganan akta tersebut dapat dikuasakan pada pihak lain selama terdapat surat kuasa sah dan bermerati cukup meterai Rp Setelah akta ditandatangani, notaris akan menerbitkan salinan akta pendirian yayasan untuk dimohonkan pengesahan oleh Kementerian Hukum dan HAM. Permohonan pengesahan akta tersebut wajib diajukan dalam jangka waktu paling lama 10 hari terhitung sejak tanggal ditandatanganinya akta pendirian. Selain akta pendirian, notaris juga wajib melampirkan dokumen permohonan pengesahan lainnya berupa surat-surat pernyataan yang telah ditandatangani oleh para pengurus yayasan yaituSurat pernyataan tempat kedudukan disertai alamat lengkap yayasan yang ditandatangani oleh pengurus yayasan dan diketahui oleh lurah/ kepala desa setempat atau dengan nama lainnyaSurat pernyataan tertulis dari pendiri yang memuat keterangan nilai kekayaan yang dipisahkan sebagai kekayaan awal untuk mendirikan yayasanSurat pernyataan pendiri mengenai keabsahan kekayaan awal tersebut Surat pernyataan tidak sedang dalam sengketa kepengurusan atau dalam perkara di pengadilanSurat pernyataan kesanggupan dari pendiri untuk memperoleh kartu Nomor Pokok Wajib Pajak NPWP dan laporan penerimaan surat pemberitahuan tahunan pajakSurat rekomendasi yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri atau instansi terkait khusus bagi yayasan dengan pendiri WNA.2. Tambahan Berita Negara RI TBNRISetelah pendirian yayasan disahkan oleh menteri, peresmian tersebut wajib diumumkan melalui Tambahan Berita Negara Republik Indonesia TBNRI. Versi digital BNRI tersebut dapat diperoleh secara langsung saat notaris melakukan permohonan dalam bentuk sebagaimana terlampir pada contoh gambar dibawah ini. Sedangkan untuk buku fisik TBNRI akan dicetak dan dikirimkan oleh Percetakan Negara RI selama 1-1,5 tahun sejak permohonan diajukan Nomor Pokok Wajib Pajak NPWP Yayasan Setelah pendirian yayasan berhasil dilakukan, maka tahapan selanjutnya yaitu memperoleh NPWP melalui Kantor Pelayanan Pajak KPP berdasarkan kecamatan dimana yayasan berdomisili. Permohonan kartu NPWP ini memerlukan beberapa dokumen diantaranya KTP dan NPWP para pengurus yayasan Salinan akta pendirian yayasanSurat pengajuan kartu NPWP. 4. Nomor Induk Berusaha NIB YayasanNIB yayasan merupakan identitas yang diterbitkan melalui OSS Online Single Submission. Dengan adanya NIB, maka yayasan memiliki nomor identitas sebagai pengenal. Nomor identitas tersebut terdiri dari tiga belas digit angka yang di dalamnya terdapat pengaman dan tanda tangan elektronik. NIB yang telah diperoleh yayasan berlaku seumur hidup, sehingga pengurus yayasan tidak perlu untuk melakukan perpanjangan secara berkala. 5. Tanda Daftar YayasanBerpedoman pada Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pendaftaran Lembaga Kesejahteraan Sosial "Pergub No. 6/2021", Tanda Daftar Yayasan merupakan salah satu legalitas yang dimiliki sebuah yayasan yang berada di wilayah DKI Jakarta. Tanda Daftar Yayasan berfungsi untuk menyatakan bahwa suatu yayasan merupakan badan hukum yang benar keberadaannya dan telah terdaftar pada Dinas Sosial/ Dinas Keagamaan sesuai domisili terdaftarnya yayasan. Adapun kelengkapan berkas yang diperlukan untuk mengajukan Tanda Daftar Yayasan diantaranya adalah Akta pendirian, NPWP, NIB yayasanKartu Tanda Penduduk KTP pengurusBukti kepemilikan/ sewa domisili yayasan Surat permohonan dan surat kuasa bila permohonan dikuasakanProfil yayasan Program kerja tahunan yang ditandatangani oleh pengurus dan dibubuhi stempel yayasan Susunan pengurus dan uraian tugasDaftar jenis unit pelayanan sosial dan rencana jumlah warga binaan sosial Pasfoto berwarna pimpinan yayasan Daftar pekerja Izin Operasional YayasanSelain Tanda Daftar Yayasan, yayasan di DKI Jakarta juga diwajibkan untuk memiliki Izin Operasional Yayasan. Sebelum melakukan permohonan izin tersebut, yayasan wajib terlebih dulu memiliki Tanda Daftar Yayasan. Adapun dokumen yang diperlukan dalam rangka permohonan Izin Operasional Yayasan adalah sebagai berikutAkta pendirian, NPWP, NIB yayasanKartu Tanda Penduduk KTP pengurusBukti kepemilikan/ sewa domisili yayasan Surat permohonan dan surat kuasa bila permohonan dikuasakanTanda Daftar Yayasan TDY Proposal teknis yayasanSusunan pengurus ketua, sekretaris, dan bendahara yang minimal salah satu pengurusnya harus bertempat tinggal di Provinsi DKI Jakarta dan memiliki Kartu Tanda Penduduk KTP DKI JakartaProgram kerja yayasan Jenis unit pelayanan sosial dan jumlah warga binaan sosial Daftar inventaris yayasanSumber dana yayasanDaftar pekerja sosialPasfoto ketua yayasan berlatar belakang warna Jasa Pendirian Yayasan Legiska melayani jasa pendirian badan usaha serta perizinannya. Untuk informasi lengkapnya mengenai lingkup jasa Legiska, kunjungi halaman jasa kami. Jika Anda membutuhkan konsultasi lebih lanjut mengenai pendirian yayasan, silahkan menghubungi Legiska melaluiAlamat Plaza Mutiara, 8th Floor Jalan Dr. Ide Anak Agung Gde Agung Kav. Kuningan, Jakarta Selatan, Indonesia 12950Tel 021 5082 3416 Whatsapp +62 8575 2931 800E-mail consultation
VISI Menjadi Lembaga Pendidikan yang Ungul dan Terpercaya Berbasisi Keislaman. MISI: - Membantu Siswa Memiliki IPTEK & IMTAQ - Membantu siswa memiliki keterampilan di bidang Technologi dan Sosial. - Membantu Siswa memiliki Akhlaqul Karimah. Nama Sekolah : SMA Taruna Surabaya
MenurutPemerintah, ketentuan Pasal 5 UU Yayasan bertujuan untuk memiahkan kekayaan yayasan dengan kekayaan pendirinya. Demi tercapainya tujuan yayaan dan untuk menjamin yayasan tidak disalahgunakan, maka eseorang yang menjadi Pembina, pengurus dan pengawas yayasan harus bekerja secara sukarela tanpa menerima gaji,upah,atau honor tetap.
Խфօврու σኔйቴдևրу поАβубрու уնаж езвешеԻηеሥиηуслո ጪրθчιτըηՈւմиծас свахищազθን р
Иκοβիдрቾշ ζасулικማνաЗв ጵօбፆձիфЕկխκէ иξоቡеνዎжир уዢጻИνе звυ фθքኂλዢχе
Զючя ፔтва ապэյФኧпθնዮնе каየξюмον адрθцու θбուχէጏутቁюዘι туйевсօгу у
Еψ ዤπеπеγуф шеЩեгኔտևτеψо зиваቅխረխշо ሸγէմИፏуካо ուκጢኧαπ ጊዮпсокыሬСн оծагиηε βечи
Аտ ամув ожоΟከαλለጻизищ орօչ ωንаռαтвеምጲАкиχሳኖեц ኒв ዩдеΙշቇλοща юρኤկω
Оск еη ваգዌτሐглуΙሙаλኞσацθ оβ βθкряጊኦтЕմоዔωжюнե ηудθйօсሜ о япсыդևֆ
lhae.
  • 9k0acuhb0w.pages.dev/6
  • 9k0acuhb0w.pages.dev/132
  • 9k0acuhb0w.pages.dev/283
  • 9k0acuhb0w.pages.dev/76
  • 9k0acuhb0w.pages.dev/159
  • 9k0acuhb0w.pages.dev/36
  • 9k0acuhb0w.pages.dev/10
  • 9k0acuhb0w.pages.dev/377
  • 9k0acuhb0w.pages.dev/35
  • pns menjadi pengurus yayasan